Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling, Cek Daftar Lokasi Penukaran dan Caranya di SIni

Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling, Cek Daftar Lokasi Penukaran dan Caranya di SIni

Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling

Setiap proses penukaran uang Rupiah melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang telah ditentukan dan tertera pada bukti pemesanan.

Calon penukar diharuskan untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak, sebagai syarat utama sebelum melakukan proses penukaran.


Sebelum menukar uang Rupiah melalui kas keliling, penting bagi penukar untuk memastikan bahwa nominal yang dibawa sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, guna memperlancar proses penukaran.

Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemilahan uang Rupiah harus dilakukan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, dengan penyusunan secara searah serta pemisahan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.




×

Dilarang keras untuk menggunakan segala jenis selotip, perekat, lakban, atau steples dalam mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah, demi menjaga keaslian dan kebersihan uang.

Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah hanya dapat diberikan selama ciri-ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali dengan jelas.

Sebelum melakukan proses penukaran melalui kas keliling sesuai dengan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak akan dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Namun, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat kembali digunakan untuk melakukan pemesanan.

Selama proses penukaran, penukar diharapkan berada dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya