UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag

UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag

9. Syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah

A. berpendidikan paling rendah SLTA



B. beragama islam

C. memiliki pengalaman mengajar 3 tahun

D. berusia setingginya 60 tahun


Jawaban: B

10. Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah termasuk dalam

A. peraturan Menteri Agama no. 42 tahun 2017

B. Undang-undang no.20 tahun 2003

C. kepdirjen Pendis no. 1531 tahun 2020

D. peraturan Menteri Agama no.19 tahun 2019

Jawaban: C

Demikian kunci jawaban soal terkait tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah yang dibahas pada modul 3.1 pelatihan Pintar Kemenag. Semoga bermanfaat bagi guru dalam mengerjakan dan memahami materi secara maksimal.

Tak lupa pelihara terus semangat dalam mengemban tugas mulia membina generasi penerus bangsa.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya