UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag
UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag. Simak Kunci Jawaban Materi Tugas Wakil Kepala Madrasah pada Pelatihan Pintar Kemenag
Bagi guru yang tengah mengikuti pelatihan Pintar dari Kementerian Agama (Kemenag), memahami tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah menjadi salah satu materi penting yang harus dikuasai.
Terkait hal tersebut, modul 3.1 dalam pelatihan ini khusus membahas topik tersebut beserta sejumlah soal terkait.
Guna memudahkan guru dalam mempelajari dan mengerjakan soal pada modul 3.1, berikut ini disajikan kunci jawaban yang bisa dijadikan referensi dan panduan. Dengan demikian, guru diharapkan dapat menguasai materi dengan lebih optimal.
1. Kepala madrasah dapat memberhentikan wakil kepala madrasah karena
A. terkena hukuman disiplin tingkat sedang/berat sesuai ketentuan berlaku
B. komitmen
C. berprilaku baik
D. rajin
Jawaban: A