UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag

UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag

UPDATE Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Materi Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah Pelatihan Pintar Kemenag. Simak Kunci Jawaban Materi Tugas Wakil Kepala Madrasah pada Pelatihan Pintar Kemenag

Bagi guru yang tengah mengikuti pelatihan Pintar dari Kementerian Agama (Kemenag), memahami tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah menjadi salah satu materi penting yang harus dikuasai.



Baca juga: Skandal Aktris Pendatang Baru Jun Jong Seo Pakai Pakaian Ketat Pamerkan Tubuhnya, Bikin Heboh Penggemar Baseball

Baca juga: Saksikan Sinopsis Cinta Untuk Guddan Hari ini 19 Maret 2024: Gangga Tega Membuang Anak Guddan Ke Panti Asuhan

Terkait hal tersebut, modul 3.1 dalam pelatihan ini khusus membahas topik tersebut beserta sejumlah soal terkait.


Guna memudahkan guru dalam mempelajari dan mengerjakan soal pada modul 3.1, berikut ini disajikan kunci jawaban yang bisa dijadikan referensi dan panduan. Dengan demikian, guru diharapkan dapat menguasai materi dengan lebih optimal.

Baca juga: 7 Trend Fashion Kekinian Sambut Hari Raya, Dijamin Tamu yang Mampir Pasti Terkesima, Ada Tunik Hingga Abbaya

1. Kepala madrasah dapat memberhentikan wakil kepala madrasah karena

A. terkena hukuman disiplin tingkat sedang/berat sesuai ketentuan berlaku

B. komitmen

C. berprilaku baik

D. rajin

Jawaban: A

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya