Raja Kripto Sam Bankman Fried Dituntut Jaksa 50 Tahun Penjara, Ancaman dan Jepitan Hukum Menantinya
VIV.co.id - Raja Kripto Sam Bankman Fried Dituntut Jaksa 50 Tahun Penjara, Ancaman dan Jepitan Hukum Menantinya
Jaksa menyatakan bahwa Sam Bankman-Fried telah dianggap bersalah atas serangkaian tindakan penipuan yang dilakukannya, yang mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para pelanggan dan pemberi pinjaman perusahaan kriptokurensi FTX yang dimilikinya.
Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakannya diperkirakan mencapai US$ 8 miliar, setara dengan nilai mata uang Rupiah sebesar Rp 125,1 triliun dengan kurs yang berlaku saat itu, yaitu Rp 15.646 per dolar AS.
Para juri pada bulan November 2023 telah memutuskan bahwa Bankman-Fried, yang pada saat itu berusia 32 tahun, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang dilakukannya.
Jaksa federal di Manhattan menyatakan bahwa banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang berasal dari negara-negara yang sedang mengalami konflik, telah menaruh kepercayaan dan menyerahkan dana mereka kepada FTX.
Mereka percaya bahwa perusahaan tersebut adalah tempat yang aman untuk menginvestasikan uang mereka.
Namun, Bankman-Fried, hingga saat ini, masih menolak untuk mengakui kesalahannya dalam perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.
Jaksa juga menyoroti bahwa gaya hidup Bankman-Fried dalam beberapa tahun terakhir telah mencerminkan tingkat keserakahan dan keangkuhan yang luar biasa.
Ia telah melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan ambisi yang tak terbendung, serta melakukan tindakan rasionalisasi yang membenarkan perbuatannya.
lanjutan,