Siapa Sam Bankman Fried yang Dituntut 50 Tahun Mendekam di Jeruji Besi, Dijuluki Raja Kripto

Siapa Sam Bankman Fried yang Dituntut 50 Tahun Mendekam di Jeruji Besi, Dijuluki Raja Kripto

VIV.co.id - Siapa Sam Bankman Fried yang Dituntut 50 Tahun Mendekam di Jeruji Besi, Dijuluki Raja Kripto

Jaksa menyatakan bahwa Sam Bankman-Fried telah dianggap bersalah atas serangkaian tindakan penipuan yang dilakukannya, yang mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para pelanggan dan pemberi pinjaman perusahaan kriptokurensi FTX yang dimilikinya.

Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakannya diperkirakan mencapai US$ 8 miliar, setara dengan nilai mata uang Rupiah sebesar Rp 125,1 triliun dengan kurs yang berlaku saat itu, yaitu Rp 15.646 per dolar AS.

Para juri pada bulan November 2023 telah memutuskan bahwa Bankman-Fried, yang pada saat itu berusia 32 tahun, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang dilakukannya.

Baca juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan Hari ini 18 Maret 2024: Gangga Mengalami Nasib Sial saat Akan Menyelakai Anak Guddan




×

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Dibuka Sampai Kapan dan Tanggal Berapa? Cek Persyaratan dan Dokumenyang Perlu Disiapkan

Baca juga: Sadis Kronologi Rumah Mahfud Agen Bank di Gresik Dirampok hingga Istri Digorok Sampai Tewas, Uang Nasabah Lenyap

Jaksa federal di Manhattan menyatakan bahwa banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang berasal dari negara-negara yang sedang mengalami konflik, telah menaruh kepercayaan dan menyerahkan dana mereka kepada FTX.

Mereka percaya bahwa perusahaan tersebut adalah tempat yang aman untuk menginvestasikan uang mereka.

Namun, Bankman-Fried, hingga saat ini, masih menolak untuk mengakui kesalahannya dalam perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.

Jaksa juga menyoroti bahwa gaya hidup Bankman-Fried dalam beberapa tahun terakhir telah mencerminkan tingkat keserakahan dan keangkuhan yang luar biasa.

Ia telah melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan ambisi yang tak terbendung, serta melakukan tindakan rasionalisasi yang membenarkan perbuatannya.

lanjutan,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya