Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Terakhir Tanggal Berapa? Cek Cara Daftar, Dokumen yang Disiapkan, Persyaratan dan Jadwal Penutupan
Minggu
17-03-2024 /
13:35 WIB
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah, calon peserta diharuskan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Kualifikasi Pendidikan:
Calon peserta harus merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga pendidikan yang setara, yang telah menamatkan pendidikan pada tahun yang sedang berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya. Artinya, peserta harus berasal dari lulusan tahun 2024, 2023, atau 2022. - Batasan Usia:
Peserta yang ingin mendaftar harus berusia maksimal 21 tahun pada saat proses pendaftaran. - Dokumen Identitas:
Peserta wajib memiliki dan menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku. - Seleksi Masuk:
Calon peserta diwajibkan untuk berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik itu melalui jalur seleksi yang tersedia untuk program Sarjana (S1) maupun program vokasi. - Pilihan Perguruan Tinggi dan Program Studi:
Pendaftaran hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki program studi yang telah diakreditasi secara resmi dengan peringkat A, B, atau C, dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. - Kriteria Ekonomi:
Selain kriteria akademik, calon peserta harus juga memenuhi kriteria ekonomi yang dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:
6. Kriteria Ekonomi:
Selain kriteria akademik, calon peserta harus juga memenuhi kriteria ekonomi yang dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:
- Memiliki status sebagai mahasiswa yang memegang atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan batas maksimal pada desil ketiga dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
***
Editor:
Papio