Berapa Besaran THR PNS 2024 Cair Juni? Cek Rincian Gaji 13 dan Simak Jadwal Pencairan

Berapa Besaran THR PNS 2024 Cair Juni? Cek Rincian Gaji 13 dan Simak Jadwal Pencairan

VIV.co.id - Berapa Besaran THR PNS 2024 Cair Juni? Cek Rincian Gaji 13 dan Simak Jadwal Pencairan

Kabar Terbaru! THR PNS 2024 Cair Tanggal Berapa dan Kapan? Cek Rincian Gaji ke-13 Dibayarkan Juni Ini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.

Baca juga: TOP 15 Rating TV dan Sinetron Hari Ini Jumat 15 Maret 2024: Tertawan Hati Semakin Merosok di Posisi Tiga Dikalahkan Bidadari Surgamu dan Buka Puasa Bareng Upin & Ipin

Langkah ini dipandang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi yang diberikan kepada negara sambil tetap memperhatikan keseimbangan keuangan pemerintah.




×

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kepada bangsa dan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan.

Baca juga: Santapan Lezat! Daftar 8 Paket Bukber Iftar di Hotel Surabaya dengan Diskon Menggiurkan

Baca juga: 8 Paket Bukber di Hotel Surabaya, Temukan Promo Terbaik dengan Harga Miring untuk Bukber Iftar Tahun Ini

Baca juga: LENGKAP FULL Gift Code Ojol the Game Hari Ini 15 16 17 Maret 2024, Rangkaian Redeem Kode baru Langsung Klaim Sekarang

Presiden Jokowi menetapkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pembayaran Gaji ke-13 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Terkait dengan komponen pembayaran, Pasal 5 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Cek pada halaman berikutnya,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya