Berapa Besaran THR PNS 2024 Cair Juni? Cek Rincian Gaji 13 dan Simak Jadwal Pencairan

Berapa Besaran THR PNS 2024 Cair Juni? Cek Rincian Gaji 13 dan Simak Jadwal Pencairan

THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan komponen penting dalam pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen-komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Selain itu, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Besarnya tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), THR dan Gaji ke-13 terdiri atas sebagian besar dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.

Baca juga: Siapa Bella Astillah? TikToker Sekaligus Penyanyi Asal Malaysia yang Viral Usai Gugat Cerai Aliff Aziz, Benarkah Karena Faktor Ekonomi?




×

Baca juga: Santapan Lezat! Daftar 8 Paket Bukber Iftar di Hotel Surabaya dengan Diskon Menggiurkan

Baca juga: 8 Paket Bukber di Hotel Surabaya, Temukan Promo Terbaik dengan Harga Miring untuk Bukber Iftar Tahun Ini

Sementara untuk CPNS yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), THR dan Gaji ke-13 juga mengacu pada persentase gaji pokok PNS yang sama, dengan penambahan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan dapat diberikan dalam batas tertentu, disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah daerah yang bersangkutan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya