Benarkah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli!

Benarkah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli!

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Saat menjalankan ibadah puasa, pertanyaan seputar hukum menggunakan sikat gigi seringkali muncul.

Meski terdapat beragam pendapat dari para ulama, namun banyak yang setuju bahwa penggunaan sikat gigi dengan pasta gigi atau bahkan tanpa pasta gigi diperbolehkan selama puasa.


Dalam buku "125 Masalah Puasa", Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi mengungkapkan bahwa menggunakan sikat gigi tidaklah membatalkan puasa.

Mereka menjelaskan bahwa tindakan menyikat gigi hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi, sehingga tidak mempengaruhi kesahihan puasa seseorang.

Baca juga: Syarat dan Cara Pesan Tiket Gratis Masuk Ancol Selama Ramadhan 2024 Bisa Online, Mulai 11-5 April 2024! GASS KEUN, Info Selengkapnya di Sini




×

Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Gratis Masuk Ancol di Bulan Ramadhan dan Cara Pesan Tiket Lewat Online Bisa Simak Langkah Berukut, Cek Syaratnya

Baca juga: Nonton Drama The Housewives War (2024) Episode 3 - 4 Sub Indo, Catat Jadwal Penayangan Beserta Sinopsis: Ketika Pewaris Menemukan Sejatinya

Pendapat ini juga disokong oleh Imam Nawawi dalam Kitab "al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab".

Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah dan kemudian airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya menjadi batal.

Namun demikian, jika tidak ada air yang tertelan, maka sikat gigi tidak akan membatalkan puasa.

Namun, perlu diingat bahwa sikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyebabkan terjadinya penelanan pasta atau air ke tenggorokan, yang dapat mengakibatkan batalnya puasa.

Menurut pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh.

Mereka merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.

Makruh di sini berarti tindakan tersebut tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik untuk dihindari karena akan mendapatkan pahala lebih besar jika ditinggalkan.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam "Nihayatuz Zain" juga menjelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh, sebagaimana disebutkan dalam hadis beliau, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."

Dengan demikian, hukum menyikat gigi saat puasa dapat dianggap sebagai masalah yang telah dijelaskan dengan cukup lengkap.

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi semua umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya