Bakal Ada 27 Tanggal Merah dan Libur Cuti Bersama 2024? Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya?

Bakal Ada 27 Tanggal Merah dan Libur Cuti Bersama 2024? Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya?

VIV.co.id - Bakal Ada 27 Tanggal Merah dan Libur Cuti Bersama 2024? Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya?

Melalui keputusan bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), telah ditetapkan daftar tanggal libur dan cuti bersama untuk tahun 2024.


Daftar ini memiliki peran signifikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam perencanaan berbagai kegiatan mereka sepanjang tahun 2024.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut mencerminkan kesepakatan resmi antara tiga kementerian terkait, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Apa Penyebab Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun? Benarkah Akibat Sakit Keras di Rumah Sakit dr. Kariyadi Semarang?




×

Baca juga: Kronologi Mahasiswa IAILM Tasikmalaya Bunuh Pacar Usai Cerita Belum Haid Selama 2 Bulan, Herdis Perman Langsung Akhiri Nyawa WW

Para menteri tersebut, melalui tandatangan mereka, meneguhkan daftar tanggal merah yang akan menjadi momen libur dan cuti bersama pada tahun yang akan datang.

Dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam SKB 3 Menteri, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terperinci mengenai tanggal-tanggal spesifik yang diakui sebagai hari libur resmi dan cuti bersama di tahun 2024.

Hal ini memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam merencanakan kegiatan-kegiatan penting mereka, sekaligus mendukung efisiensi dalam pengelolaan waktu dan sumber daya manusia di berbagai sektor.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna menciptakan harmoni antara kebutuhan pribadi dan kewajiban sosial.

Cek pada halaman berikutnya,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya