Mengupas Tuntas Segala Informasi Tahapan Tes SKB CPNS BIN 2023, Ini Materi Ujian yang Harus Dipersiapkan dan Jadwal Pelaksanaannya!

Mengupas Tuntas Segala Informasi Tahapan Tes SKB CPNS BIN 2023, Ini Materi Ujian yang Harus Dipersiapkan dan Jadwal Pelaksanaannya!

Mengupas Tuntas Segala Informasi Tahapan Tes SKB CPNS BIN 2023, Ini Materi Ujian yang Harus Dipersiapkan dan Jadwal Pelaksanaannya!

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 di Badan Intelijen Negara (BIN) semakin mendekati tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


SKB ini akan melibatkan sejumlah tes, terutama tes SKB Non-CAT yang akan diadakan oleh BIN dan instansi lain yang membuka formasi CPNS tahun ini.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Tanpa Karena Hari ini 29 November 2023: Nuna Kaget Sava Dihujani Hadiah oleh Ghani

Baca juga: Biodata Susi Ningrum Caleg PDIP yang Viral Diduga Dibela Kades Juwangi Boyolali Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram




×

Proses seleksi CPNS 2023 saat ini tengah berfokus pada pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang mencakup tahap sanggah.

Sanggah dilaksanakan pada tanggal 26-30 November 2023, dan pengumuman hasilnya dijadwalkan akan dilakukan mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Dalam tahap SKB, peserta akan menghadapi dua jenis tes, yaitu tes SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan tes SKB Non-CAT.

Penyelenggaraan tes ini akan diselenggarakan serentak di berbagai instansi, termasuk BIN. Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes SKB Non-CAT akan dilaksanakan pada periode 3-22 Desember 2023, sementara tes SKB dengan CAT akan berlangsung pada tanggal 16-22 Desember 2023.

Baca juga: Sinopsis Hai Albelaa Hari ini Rabu, 29 November 2023: KEJAM! Caman Merampas Semua Properti Keluarga Choudhary

Baca juga: Biodata Susi Ningrum Caleg PDIP yang Viral Diduga Dibela Kades Juwangi Boyolali Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram

Tahapan Seleksi SKB CPNS 2023 di Lingkungan BIN

Tahapan seleksi SKB CPNS 2023 di Badan Intelijen Negara (BIN) terdiri dari dua tingkat, yaitu SKB Tingkat Daerah dan SKB Tingkat Pusat.

A. SKB Tingkat Daerah

  1. Tes Kesehatan Tingkat Daerah: Peserta diwajibkan menjalani tes kesehatan tingkat daerah, yang mencakup pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik. Tes ini akan dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

  2. Kriteria Penilaian: Peserta akan dinilai dengan status "Memenuhi Syarat" (MS) atau "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS). Peserta yang mendapat kriteria TMS akan digugurkan dan tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB Tingkat Pusat.

  3. Hasil Bersifat Mutlak: Hasil dari SKB Tingkat Daerah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya