Naik 6,13 Persen! Berikut Daftar UMK 2024 di Kabupaten dan Kota Jawa Timur, Mulai Surabaya, Jombang, Sampai Sampang Alami Kenaikan Signifikan!
VIV.co.id - Naik 6,13 Persen! Berikut Daftar UMK 2024 di Kabupaten dan Kota Jawa Timur, Mulai Surabaya, Jombang, Sampai Sampang Alami Kenaikan Signifikan!
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2024.
Baca juga: Spoiler Spy X Family Season 2 Episode 8: Akhir Misi Yor Diatas Kapal Pesiar, Anya dalam Bahaya?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 dijadwalkan mengalami peningkatan sebesar 6,13 persen pada tahun mendatang.
Pada tahun 2023, UMP Jawa Timur telah mencapai angka Rp2.040.244. Untuk tahun 2024, UMP Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,13%, atau sekitar Rp125 ribu, sehingga mencapai total Rp2.165.244.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara rinci menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jawa Timur ini didasarkan pada formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan berbagai variabel.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.
Alasan di balik kenaikan tersebut dijelaskan dalam konteks arahan Pemerintah Pusat, yang telah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi pada Selasa, 21 November 2023.