Ngak Kecil, Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Berapa ya?

Ngak Kecil, Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Berapa ya?

VIV.co.id - Ngak Kecil, Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Berapa ya?

Calon pelamar yang bersiap mendaftar sebagai guru dapat mengetahui gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran untuk PPPK guru 2023 dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Baca juga: BIODATA Iqbal Fitrah Rosadi Calon Suami Nadya Mustika Janda Rizky DA yang Segera Menikah, Lengkap: Umur, Agama, Pekerjaan dan Akun Instagram

Baca juga: Dikira Sudah Menikah, Ternyata Codebluuuu Alias William Anderson dan Rosa Baru saja Melangsungkan Pernikahan




×

Baca juga: Selamat! Iqbal Fitrah Rosadi Adik Ipar Larissa Chou Resmi Menikah Dengan Nadya Mustika Janda Rizky DA

Untuk tenaga guru dengan kebutuhan umum, pendaftaran dapat dilakukan oleh dua jenis pelamar, yaitu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Sementara itu, kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, mantan tenaga honorer kategori II, dan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri. Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka hingga 29 September 2023.

Meskipun jalur pendaftaran berbeda, gaji PPPK secara keseluruhan tetap sama. Namun, besar gaji PPPK guru 2023 bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.

Selain mendapatkan gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga menerima tunjangan yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya