Ringkus! Polisi Lakukan Penyidikan Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas Jawa Tengah, Pelaku Ajak Main ke Hotel dengan Motif Ziarah
Sebelumnya, UA (37), warga Kabupaten Batang, sudah menjadi sorotan polisi karena dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Banyumas.
Pria ini diduga telah memperdaya setidaknya enam santriwati dengan rentang usia antara 16 hingga 17 tahun.
Kasus ini mencuatkan isu serius tentang keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren.
Penyelidikan dan penanganan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya waspada terhadap potensi kejahatan serupa.
Kita perlu bersama-sama memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan generasi penerus bangsa.
***