Gegerkan Publik! 5 Fakta Kematian Anak Pemen TNI yang Tewas Terbakar Setelah Tusuk Diri! Tak Ada Aksi Pembunuhan?
Tidak Terdapat Perbuatan Melanggar Hukum
Pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus meninggalnya seorang perwira menengah (pamen) TNI yang ditemukan tewas terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim).
Proses penyelidikan atas peristiwa tersebut pun dinyatakan telah dihentikan.
Kombes Leonardus Simarmata, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur, dalam konferensi persnya pada hari Kamis (23/11/2023), menyampaikan,
"Terhadap laporan polisi nomor LP/A/31/IX/2023/SPKT/POLSEK MAKASAR/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 September 2023, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,"
Korban Meninggal Akibat Cedera Bakar dan Penusukan
Pihak berwenang memastikan bahwa tidak ada elemen perbuatan melawan hukum terkait kematian seorang perwira menengah (pamen) TNI yang mengalami kebakaran di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim).
Menurut hasil autopsi, setidaknya ada dua faktor yang berkontribusi pada kejadian tragis tersebut.
"Ditemukan sebab kematian enam luka tusukan dan tiga tusukan fatal di hati," ungkap Kombes Leonardus Simarmata, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur, dalam keterangannya kepada para wartawan pada hari Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, cedera bakar mencapai 91 persen pada tubuh korban, menjadi salah satu faktor utama yang memicu kematian.
Fakta menunjukkan bahwa korban masih hidup ketika terjadi kebakaran, yang menyebabkan adanya jelaga pada tenggorokan.
"Luka bakar di tubuh 91 persen saat korban terbakar dalam keadaan hidup sehingga terdapat jelaga pada tenggorokan," jelasnya.