Bukti dan Penyelidikan Pihak Polisi, Sopir Minibus Ditetapkan Menjadi Pelaku Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang? Berikut Detail hingga Fakta Terbaru!
Bukti dan Penyelidikan Pihak Polisi, Sopir Minibus Ditetapkan Menjadi Pelaku Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang? Berikut Detail hingga Fakta Terbaru!
Suasana duka menyelimuti kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Probowangi dan minibus Elf yang melibatkan sopir bernama Bayu Trinanto (58).
Pihak berwajib menetapkan Bayu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
Dalam penelusuran fakta, Bayu Trinanto, sopir Isuzu Elf dengan nomor polisi N 7646 T, dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan memilukan tersebut.
Para penyidik merinci bahwa meski masinis kereta telah menyalakan lampu sorot dan membunyikan klakson pada jarak satu kilometer, 500 meter, dan sesaat sebelum kejadian, Bayu tidak mampu menghindari benturan fatal dengan Kereta Api Probowangi.
Penetapan status tersangka Bayu didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Fakta yang mencolok adalah ketiadaan bekas goresan pengereman di aspal jalan di sekitar jalur perlintasan kereta api yang notabene tidak dilengkapi dengan palang pintu.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyoroti bahwa sopir Elf tersebut diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman sebelum tabrakan terjadi.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan, menimbulkan pertanyaan mengenai kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.